Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/6/2022). Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka korupsi di maskapai plat merah tersebut. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp8,8 triliun. Bisnis/Himawan L Nugraha