Pemerintah Akan Berikan Pembebasan Biaya Beban Tenaga Listrik Hingga Triwulan II/2021
06 April 2021 | 20:54 WIB
Warga memeriksa meteran listrik di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta, Selasa (6/4/2021). Pemerintah memutuskan untuk tetap memberikan stimulus sektor ketenagalistrikan kepada masyarakat dan pelaku usaha akibat pandemi Covid-19. Stimulus keringanan berupa diskon tarif tenaga listrik, dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum diperpanjang pada periode triwulan II/2021. Bisnis/Fanny Kusumawardhani