Bea dan Cukai Sumatra Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp11,3 Milliar
06 Agustus 2020 | 18:23 WIB
Ribuan botol miras hasil sitaan dan pengawasan Bea Cukai karena tidak dilengkapi dengan pita cukai serta salah peruntukan dimusnahkan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat di Bandar Lampung, Lampung, Kamis (6/8/2020). ANTARA FOTO/Ardiansyah