Baru 3 Kontraktor Talangi Pembebasan Lahan Proyek Bendungan

13 September 2017  |  07:39 WIB
Share this post :
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mencatat hingga akhir Agustus 2017, sejumlah badan usaha baru melakukan pembayaran dana talangan untuk pembebasan lahan proyek bendungan senilai Rp231,43 miliar.

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mencatat hingga akhir Agustus 2017, sejumlah badan usaha baru melakukan pembayaran dana talangan untuk pembebasan lahan proyek bendungan senilai Rp231,43 miliar.

Kepala Pusat Bendungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR Ni Made Sumiarsih mengatakan, terdapat tiga badan usaha yang telah membayarkan dana talangan untuk pembebasan lahan empat proyek bendungan.

"Ada tiga badan usaha, yakni PT Brantas Abipraya, PT Waskita Karya Tbk., dan PT Wijaya Karya Tbk.," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (12/10).

Adapun, keempat bendungan yang sudah mendapat kucuran dana talangan pembebasan lahan dari kontraktor adalah Bendungan Ciawi dengan nilai Rp80,98 miliar, Sukamahi Rp30,18 miliar, Pidekso Rp55,63 miliar, dan Tapin Rp64,60 miliar.

"Sisa pembayaran dana talangan oleh badan usaha akan diselesaikan hingga akhir bulan ini," ucapnya

Sumiarsih menjelaskan, keempat bendungan yang telah dilakukan pembayaran dana talangan pembebasan lahan senilai Rp231,43 miliar tersebut termasuk dalam 17 bendungan yang nota kesepakatan kesediaan penalangan dana oleh kontraktor  telah ditandatangani.

Sementara itu, Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Suradi Wongso mengatakan, perusahaan telah menyalurkan dana talangan untuk pembebasan lahan bendungan senilai Rp165 miliar.

"Kami sudah membuat kesepakatan dengan pihak Kementerian PUPR untuk menalangi lahan bendungan untuk tiga proyek bendungan. Brantas sudah menyalurkan Rp165 miliar," ujarnya.

Tiga bendungan tersebut ialah Bendungan Ciawi di Jawa Barat, Kreoteuo di Aceh, dan Tapin di Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, perusahaan menyiapkan dana untuk menalangi terlebih dahulu pembebasan lahan bendungan senilai Rp250 miliar.

"Kami berharap hingga akhir tahun ini sudah ada yang bisa dikembalikan secara bertahap," kata Suradi.