Lima Strategi Pemerintah Menghadapi Tantangan Pembangunan Perumahan

18 Mei 2017  |  11:13 WIB
Share this post :
Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KementerianPUPR) akan terus berupaya untuk menjaga pertumbuhan sektor properti khususnya pembangunan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KementerianPUPR) akan terus berupaya untuk menjaga pertumbuhan sektor properti khususnya pembangunan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Upaya pemerintah tersebut dapat dilihat dari  5 (lima) strategi yang diambil dalam menghadapi tantangan pembangunan perumahan. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Lana Winayantidalam sambutan mewakili Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam acara Seminar Nasional Infobank – Perbankan 2nd Property & Mortgage Summit 2017, di Hotel Kempinski, Jakarta, Selasa (16/5), dengan tema 'Sinergi Antara Regulator, Perbankan, Pengembang, Dalam Meningkatkan Pertumbuhan Kredit dan Perlindungan Konsumen di Sektor Property'.

Kelima strategi tersebut ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Lana Winayanti dituangkan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005–2025. “Strategi pertama meliputi reformasi perpajakan, retribusi perizinan daerah, pertanahan dan tata ruang. Sementara strategi kedua yaitu penyempurnaan pola subsidi perumahan”, ujar Lana Winayanti.

Adapun tiga strategi lainnya yaitu mendorong adanya insentif perpajakan kepada dunia usaha, pemberian fasilitas kredit mikro perumahandan pemberdayaan masyarakatmelalui bantuan teknis kelompok masyarakat dan terakhir adalah penyediaan perumahan yang tidak hanya mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat, ungkap Lana Winayanti.

Selanjutnya, Lana Winayanti juga mendorong para stakeholder bidang perumahan untuk selalu mendukung pemerintah pusat dalam membantu MBR memiliki rumah layak huni. “Penyediaan rumah yang dilakukan langsung oleh pemerintah pusat hanya berkisar 10–15% dari target sejuta rumah yang telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo dan bantuan pembiayaan perumahan sekitar 35–40% dari total target sejuta rumah per tahunnya. Oleh karena itu, diperlukan dukungan dan juga sinergitas dari stakeholder yang terlibat yaitu regulator, perbankan, pengembang dan pemerintah daerah agar Program Sejuta Rumah khususnya rumah bagi MBR dapat mencapai target yang ditetapkan oleh pemerintah”, ungkap Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Lana Winayanti.

Terkait dengan bantuan dan kemudahan pembiayaan perumahan bagi MBR, Kementerian PUPR telah mengeluarkan beberapa kebijakan yaitu: KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) dan SSB (Subsidi Selisih Bunga) dengan bunga terjangkau, SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka) untuk MBR, serta penyediaan pokok pinjaman KPR dengan bunga rendah lewat FLPP dan kebebasan menentukan besaran uang muka untuk perbankan. Sedangkan Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan Batasan Harga Rumah Sederhana yang dibebaskan dari Pengenanaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sementara Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan masing-masing juga telah memberikan kebebasan menetapkan Loan to Value Ratio dan penetapan Bobot Resiko Kredit KPR Bersubsidi yang jauh lebih kecil dari bobot resiko kredit KPR Komersial kepada perbankan.   “Sejak diberlakukannya KPR FLPP Tahun 2010, penyalurannyaolehBadan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (BLU PPDPP) melalui  Bank Pelaksanatelah mencapai hampir 500.000 unit rumah. Untuk tahun 2017 target KPR FLPP adalah 120.000 unit rumah”, ungkap Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Lana Winayanti.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, yang hadir memberikan sambutan dalam acara dimaksud mengatakan bahwa pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait pembangunan perumahan khususnya perumahan MBR, diantaranya harmonisasi peraturan perijinan investasi antara pemerintah daerah dan pusat, mendorong peran serta BUMN di sektor properti, kebijakan KPR bersubsidi, dan menugaskan PT Sarana Multigriya Finance (PT SMF) untuk mendukung Program Sejuta Rumah. Pemerintah juga menerbitkan Instruksi Presiden tentang penyederhanaan perijinan pembangunan perumahan. “Sekarang ini pemerintah tinggal mengakselerasi kebijakan yang telah dibuat akan tetapi harus diingat regulasi tanpa kebijakan atau perbaikan akan menjadi kaku. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo turun tangan lewat Progam Satu Juta Rumah yang harus diarahkan agar program ini bisa terwujud dengan baik”, ucap Mardiasmo.

Pemerintah ujar Mardiasmo tidak hanya bertugas sebagai regulator tetapi akselerator yang sangat penting dalam mendukung keberhasilan pembangunan perumahan khususnya rumah bagi MBR. “Ada tiga akselerator yang berperan penting di sektor properti meliputi Otoritas Jasa Keuangan lewat regulasi perbankan dan perlindungan konsumen, kedua, Bank Indonesia melalui kebijakan pertumbuhan kredit melalui Loan to Value, dan terakhir pemerintah melalui kebijakan fiskal, insentif dan transaksi”, ujar Mardiasmo.(*)