Undang - Undang Jasa Konstruksi Harapan Baru Berjalannya Usaha Jasa Konstruksi di Indonesia

16 Mei 2017  |  09:06 WIB
Share this post :
Yogyakarta - Membangun infrastruktur sama dengan membangun bangsa. Hal tersebut diutarakan Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Yusid Toyib saat membuka kegiatan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) III Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (GAPEKSINDO) di Yogyakarta, Senin (8/5).

Yogyakarta - Membangun infrastruktur sama dengan membangun bangsa. Hal tersebut diutarakan Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Yusid Toyib saat membuka kegiatan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) III Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (GAPEKSINDO) di Yogyakarta, Senin (8/5). 

Dalam kesempatan ini Yusid memperkenalkan UU Jasa Konstruksi kepada para peserta Mukernas GAPEKSINDO. UU Jasa Konstruksi menjadi harapan baru dalam berjalannya usaha jasa konstruksi di Indonesia. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang milik seluruh stakeholder jasa konstruksi. 

"Undang-Undang ini adalah milik kita bersama, sehingga saya berharap kita dapat mempelajari dan mematuhi amanah yang ada didalamnya", ujar Yusid.  

Salah satu poin penting dari UU Jasa Konstruksi yang disinggung oleh Yusid yaitu mengenai pentingnya sertifikasi bagi tenaga kerja konstruksi. Yusid berpesan kepada para pimpinan perusahaan untuk lebih ketat dalam melaksanakan amanah UU Jasa Konstruksi. 

Hal serupa dikatakan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Panani Kesai selaku narasumber kegiatan ini. Panani juga berpesan agar biaya sertifikasi dapat murah, sehingga prosedur sertifikat tenaga kerja tidak menjadi kendala.

"Kami siap melakukan berbagai model pelatihan dan sertifikasi, misalnya sertifikasi dengan jemput bola menggunakan Mobile Training Unit (MTU), pembelajaran jarak jauh, dan lain sebagainya ", ujar Panani. 

Poin penting lain yaitu mengenai aturan tenaga kerja asing di perusahaan di Indonesia. Yusid menjelaskan bahwa dalam UUJK diatur mengenai pimpinan tertinggi di  perusahaan asing diwajibkan berwarga negara Indonesia. Dengan aturan yang ada didalam UU Jasa Konstruksi ini diharapkan  perusahaan konstruksi nasional bisa menjadi tuan rumah di Indonesia. 

MUKERNAS ini menekankan mengenai arah kontribusi Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia terhadap sektor konstruksi.      Dalam kegiatan ini, para peserta akan mendiskusikan arah sektor konstruksi di masa mendatang. 

Perusahaan konstruksi memegang peranan penting dalam meningkatkan keandalan dan konstruksi berkualitas di Indonesia. Oleh karena itu, Yusid mengimbau perusahaan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Indonesia dengan kualitas yang unggul. Terakhir, Yusid berpesan agar para perusahaan dapat lebih proaktif dalam mendukung kemajuan sektor konstruksi di Indonesia.