Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan sejumlah cara untuk menarik para sarjana teknik sipil bekerja sesuai dengan bidang mereka.
Direktur Jenderal Bina Konstuksi Kementerian PUPR Yusid Toyib mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan kementerian itu adalah menyediakan tempat magang bagi para lulusan untuk memperoleh gelar insinyur.
"Langkah yang kami lakukan saat ini bagaimana anak-anak sarjana teknik sipil bekerja di bidangnya bukan di bank sehingga dengan adanya UU Keinsinyuran akan ada pendidikan khusus setelah mendapat gelar ST [sarjana teknik]. Pendidikan ini dilakukan oleh Dikti [Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi], kami menyediakan tempat magang," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (25/4/2017).
Saat ini, pihaknya akan mendetailkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia terkait dengan siapa yang disebut tenaga ahli sehingga dibuat jenjang jelas mulai dari pendidikan sampai dengan pengalaman mereka bekerja. Dengan begitu, semua jejak pengalaman mereka terekam dan bertahap menjadi senior ahli atau insinyur profesional.
"Kami tengah menggarap route to professional engineer dan sedang menggarap bagaimana jalan menuju tenaga ahli yang akan kami lakukan aturannya," kata Yusid.
Selain itu, lanjutnya, untuk menarik minat juga ditetapkan remunerasi minimal bagi insinyur yang bekerja di bidangnya.
Peraturan menteri yang akan dibuat terkait dengan remunerasi standar minimum upah ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi.
"Remunerasi ini akan diatur dalam permen [peraturan menteri] yang nantinya dapat diperbaharui tiap tahun tergantung pada inflasi dan sebagainya," ucapnya.
Besaran billing rate ini akan mengacu pada pendidikan, pengalaman bekerja, hingga pensertifikatan keahlian yang dimiliki. Billing rate tiap daerah nantinya berbeda-beda, tetapi tetap akan ada patokannya.
Billing rate merupakan suatu indikator penentu pembentukan harga perkiraan sendiri yang digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran penawaran harga jasa konstruksi termasuk perinciannya.
Dengan adanya standar remunerasi minimal akan meningkatkan kesejahteraan dan daya saing para pekerja konstruksi di Indonesia.
"Orang luar masuk ke sini, dapat tinggi. Jauh dengan orang kita. Akan ada standar minimum remunerasi minimal. Kami inginkan para lulusan teknik sipil yang ada di bidangnya akan bekerja di teknik sipil, bukan malah ke perbankan," tuturnya.
Pihaknya menargetkan penyelesaian peraturan menteri terkait remunerasi upah tenaga kerja sektor konstruksi ini dapat diselesaikan hingga akhir tahun ini.
"Tenaga ahli saat ini Rp30 juta. Permennya dapat berubah tiap tahun tergantung pada tingkat inflasi. Tahun ini kami targetkan bisa selesai," ucap Yusid.