Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengambil kebijakan melakukan integrasi sistem transaksi jalan tol Jakarta-Tangerang (segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat) yang dioperasikan oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Ruas Tol Tangerang–Merak (segmen Tangerang Barat-Cikupa) yang dioperasikan oleh PT Marga Mandalasakti.
Berdasarkan keterangan resmi KemenPUPR, Kebijakan tersebut sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 214.1/KPTS/M/2017 tentang Penetapan Tarif dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Tangerang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa yang berlaku mulai tanggal 9 April 2017.
Integrasi ini dilakukan dengan meniadakan transaksi di Gerbang Tol (GT) Karang Tengah sehingga diharapkan pelayanan terhadap pengguna tol dapat ditingkatkan dan kepadatan yang terjadi di GT. Karang Tengah terdistribusi di beberapa titik.
Memasuki hari kedua, pemberlakuan integrasi, dari hasil pantauan pada Senin pagi (10/4/2017) di GT. Karang Tengah yang biasanya terjadi kemacetan panjang, kini sudah tidak terlihat lagi. Namun dari hasil evaluasi yang dilakukan, kepadatan terjadi pada gerbang tol asal dan gerbang tol tujuan.
“Kami menyampaikan permohonan maaf karena masa sosialisasi yang cukup pendek, untuk itu kami telah menginstruksikan kepada PT. Jasamarga (PT. JM) dan PT. Marga Mandalasakti (PT. MMS) untuk terus melakukan sosialisasi lebih intensif dan luas kepada masyarakat pengguna jalan tol,” tutur Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna dalam jumpa pers Integrasi Sistem Transaksi Jalan Tol Jakarta – Merak, di Jakarta (10/4/2017).
Dengan adanya integrasi, maka bagi pengguna jalan tol dari Simpang Susun Tomang hingga Gerbang Tol Cikupa akan menggunakan sistem transaksi terbuka dimana pengguna jalan tol hanya melakukan satu kali transaksi dengan satu tarif (tarif integrasi). Sedangkan bagi pengguna jalan yang keluar di segmen Balaraja Timur hingga Merak, dikenakan tarif integrasi ditambah tarif Tol Tangerang-Merak sesuai dengan jarak tempuhnya. Transaksi dilakukan sekaligus di gerbang tol tujuan.
(Ilustrasi/KemenPUPR)Hal yang sama juga berlaku bagi pengguna jalan dari Ruas Tangerang-Merak menuju Jakarta, pembayaran dilakukan di Gerbang Tol Cikupa sebesar tarif tol Tangerang-Merak ditambah tarif integrasi. Besaran tarif integrasi untuk kendaran golongan (Gol.) I Rp 7000, Gol. II Rp 9500, Gol. III Rp 12000, Gol. IV Rp 16000 dan Gol. V Rp 20000.
Antisipasi sebelum diberlakukannya kebijakan ini telah dilakukan oleh PT. JM dan PT. MMS. PT. JM membangun 51 Gardu Tol Otomatis (GTO), dimana yang telah rampung 26 GTO, dan ditargetkan selesai seluruhnya pada 23 April 2017. Pada masa awal integrasi ini, transaksi masih dapat dilakukan menggunakan kartu tol elektronik maupun tunai. Namun kedepannya semua transaksi dilakukan sepenuhnya menggunakan transaksi elektronik.
Sementara PT. MMS melakukan penambahan 3 gardu masuk arah Merak di Gerbang Tol Cikupa, sehingga total gardu masuk sebanyak 8 gardu terdiri atas 6 Gardu Tol Otomatis dan 2 Gardu manual. Penambahan 1 gardu off ramp Cikupa, total menjadi 3 gardu dan menambahkan lajur keempat ruas Tangerang Barat/Bitung-Cikupa.
Untuk mengurangi antrian, PT. JM dan PT. MMS juga menurunkan Petugas Jemput Transaksi (PUTTRA). Sedangkan untuk rekayasa lalin, petugas di lapangan akan mengarahkan lalu lintas keluar gerbang tol saat terjadi antrian panjang dan pemasangan rambu traffic cone agar tidak terjadi crossing lalu lintas keluar tol.
Sementara itu, Suradi, salah satu penguna tol menyambut baik integrasi pembayaran jalan tol dengan menghilangkan transaksi di GT Karang Tengah. Mengenai tarif, Suradi tidak mempermasalahkan jika ada sedikit kenaikan ketika beberapa gardu tol yang terintegrasi dengan jalan tol Jakarta-Tangerang-Merak ini. "Tidak masalah, sepanjang bisa lebih lancar hingga pintu keluar," katanya.