Kementerian PUPR Dukung Semakin Banyak Situ, Danau, Embung dan Waduk Bersertifikat

14 November 2017  |  20:32 WIB
Share this post :
Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerima sertifikat hak pakai untuk empat situ dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN. Keempat situ tersebut yakni Situ Cogreg seluas 4,85 hektar di Kabupaten Bogor, Situ Pagam seluas 5,8 hektar di Kabupaten Bogor, Situ Tlajung Udik seluas 5,63 hektar di Kabupaten Bogor, dan Situ Rawalumbu seluas 2,23 hektar di Kota Bekasi.

Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerima sertifikat hak pakai untuk empat situ dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN. Keempat situ tersebut yakni Situ Cogreg seluas 4,85 hektar di Kabupaten Bogor, Situ Pagam seluas 5,8 hektar di Kabupaten Bogor, Situ Tlajung Udik seluas 5,63 hektar di Kabupaten Bogor, dan Situ Rawalumbu seluas 2,23 hektar di Kota Bekasi.

Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Anita Firmanti mewakili Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta (14/11/2017). Dalam acara tersebut juga diserahkan sertifikat tanah alokasi pendayagunaan tanah terlantar kepada beberapa instansi pemerintah lainnya yakni TNI Angkatan Darat, Kepolisian Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Nagekeo, dan PT Garam (Persero).

Terbitnya sertifikat bagi empat situ merupakan tindak lanjut kerja sama Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BTN, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencegah hilangnya Situ, Danau, Embung, dan Waduk (SDEW) sebagai bagian dari sistem DAS (Daerah Aliran Sungai) yang ditandatangani pada 10/10/2017 lalu.

Kerja sama tersebut dilakukan untuk melindungi dan optimalisasi fungsi SDEW serta sumber air permukaan. Dengan adanya sertifikat, pemerintah lebih mudah melakukan langkah penanganan selanjutnya. Sebab, status kepemilikan merupakan hal yang penting untuk melindunginya dari sisi hukum.

"Sertifikat menjadikan batas situ, danau, embung, dan waduk menjadi lebih jelas. Selain itu, kejelasan status kepemilikan menjadi sangat penting dari sisi hukum, karena pemerintah dapat mencegah munculnya bangunan liar," kata Menteri Basuki beberapa waktu lalu.

Sertifikasi ini juga penting untuk menjaga keberadaan SDEW. Pasalnya, selama ini terjadi penyusutan jumlah SDEW, baik disebabkan faktor alam, alih fungsi lahan, dan terjadi penguasaan lahan danau/situ oleh masyarakat. ”Keberadaan situ memiliki banyak fungsi, salah satunya menampung aliran air permukaan. Apabila kondisi Situ baik maka akan berkontribusi mengurangi risiko banjir,” ungkap Anita.

Kementerian PUPR hingga akhir tahun 2017 menargetkan ada 21 situ yang tersebar di Jabodetabek bisa selesai sertifikatnya.

Sementara itu, Menteri ATR Sofyan Djalil mengatakan sertifikasi SDEW merupakan terobosan dalam sertfikasi tanah untuk badan air. Sertifikasi ini dilakukan untuk perlindungan dan optimalisasi fungsi SDEW sebagai tempat penampungan air, pengendalian bajir, konservasi sumber daya air (SDA), pengembangan ekonomi lokal, maupun destinasi wisata.

"Hingga akhir 2018 ditargetkan 500 SDEW di seluruh Indonesia bisa disertifikasi untuk tertib pemanfaatan ruang di sekitarnya," jelas Menteri Sofyan.

Pada periode 2017-2019 akan dilakukan pencatatan (inventarisasi, identifikasi, pengukuran dan pematokan) terhadap 543 danau dan 840 situ dan pendaftaran (inventarisasi, identifikasi, pengukuran, pematokan dan sertifikasi) bagi 1.922 danau dan 184 situ.

Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) revitalisasi Gerakan Nasional Kemitraan Penyelamatan Air (GN-KPA) yang ditandatangani oleh delapan kementerian pada 2015 lalu. GN-KPA bertujuan untuk memulihkan kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) sekaligus membangun kesadaran masyarakat untuk lebih aktif menanam pohon dan menjaga lingkungan hijau. Penanaman pohon dapat mengantisipasi dampak perubahan global, degradasi, deforestasi hutan dan lahan serta dalam rangka penyelamatan lingkungan, tanah, dan air. (*)