Menteri Basuki : Pelaksanaan DAK Harus Berkualitas dan Sejalan Dengan Program Nasional

25 Juli 2017  |  19:40 WIB
Share this post :
Jakarta - Untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur daerah yang ditujukan mendukung pencapaian target-target RPJMN 2015-2019, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meminta Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK)

Jakarta - Untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur daerah yang ditujukan mendukung pencapaian target-target RPJMN 2015-2019, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meminta Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Infrastruktur 2017 harus terpadu dalam perencanaan dan sinkron dalam pemrograman dan pelaksanaannya, serta menghasilkan infrastruktur yang berkualitas.

“Programnya harus sinergi, contohnya kalau membangun jalan harus tersambung antara jalan nasional, provinsi dan kabupaten. Mutu pelaksanaannya juga harus sesuai standar Kementerian PUPR. Untuk itu, Raker ini ditujukan untuk mengevaluasi pelaksanaan DAK tahun anggaran 2017 agar sesuai dengan standar dan mutu pekerjaan yang telah ditetapkan,” ujar Menteri Basuki pada acara Rapat Kerja DAK 2017 dengan tema Bersatu Padu Memacu Pembangunan Infrastruktur yang Berkualitas Untuk Negeri di kantor Kementerian PUPR, Selasa (25/7/2017).

Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti beserta para Pejabat Tinggi Madya dan Pratama Kementerian PUPR, para Kepala Daerah, Kepala Bappeda serta Kepala Dinas bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota penerima DAK Bidang Infrastruktur.

DAK Bidang Infrastruktur Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 27,183 triliun. DAK  tersebut dialokasikan untuk 33 Provinsi dan 505 Kabupaten/Kota di seluruh Republik Indonesia. Mengingat jumlah alokasi DAK 2017 yang cukup besar, Menteri Basuki meminta kepada Pemerintah Daerah penerima DAK bersama Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk  dapat membuat mekanisme pengawasan pelaksanaan dan pelaporan yang akuntabel dan transparan.

“DAK harus digunakan dan dibelanjakan secara baik, dalam arti tepat sasaran, biaya dan mutu. Saya minta pihak Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR berkolaborasi dengan Inspektorat di daerah untuk pengawasan dari pelaksanaan hingga pelaporan, dan juga harus ada review dari APIP agar akuntabel termasuk perencanaannya,” tegasnya.

Menteri Basuki mengungkapkan Pemerintah terus berupaya untuk terus meningkatkan alokasi DAK setiap tahunnya sesuai tujuan desentralisasi dan mewujudkan visi pembangunan Indonesia Sentris untuk pemerataan antar daerah. Ia menyatakan dalam tiga tahun terakhir alokasi DAK telah mengalami kenaikan tiga kali lipat dari tahun-tahun sebelumnya dan direncanakan nantinya transfer dana ke daerah akan lebih besar dari belanja Kementerian.

Tujuan DAK sendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, adalah membantu daerah tertentu untuk mendanai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat, dan untuk mendorong percepatan pembangunan daerah dan pencapaian sasaran prioritas nasional. DAK diharapkan menjadi salah satu instrumen utama untuk mendorong pembangunan infrastruktur dalam rangka penyediaan pelayanan publik di daerah yang sejalan dengan prioritas nasional.

Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri (KLN) Widiarto selaku Ketua Pelaksana Penyelenggaraan Raker DAK 2017 mengatakan, dari alokasi DAK Bidang Infrastruktur PUPR 2017 sebesar Rp 27,183 triliun terbagi menjadi tiga jenis, yakni DAK Reguler, DAK Penugasan dan DAK Afirmasi. Dijelaskannya, DAK reguler dialokasikan dalam rangka mendukung Pemda untuk mewujudkan standar pelayanan minimalnya. Untuk DAK Reguler, Kementerian PUPR mengalokasikan dana sebesar Rp 0,655 triliun untuk pembangunan perumahan.

Sedangkan untuk DAK Penugasan, Kementerian PUPR mengalokasikan DAK sebesar Rp 4,005 triliun untuk pembangunan irigasi, Rp 19,690 triliun untuk pembangunan jalan, Rp 1,2 triliun untuk penyediaan fasilitas air minum dan Rp 1,25 triliun untuk sanitasi. Dijelaskan Widiarto, DAK Penugasan bertujuan untuk mendukung pelaksanaan program prioritas nasional dan prioritas daerah.

Sementara untuk DAK Afirmasi dialokasikan sebagai dukungan daerah perbatasan, tertinggal, terpencil, kepulauan dan daerah transmigrasi. Kementerian PUPR telah menyediakan DAK Afirmasi sebesar Rp 0,383 triliun untuk pembangunan pada daerah-daerah tersebut. (*)