Kementerian PUPR Sosialisasikan UUJK Di Toba Samosir

24 Mei 2017  |  08:55 WIB
Share this post :
Untuk terus menyebarkan pemahaman mengenai Undang-Undang Jasa Konstruksi terbaru, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi mengadakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sekaligus Supervisi Teknis Analisa Risiko Bidang Air Minum di Toba Samosir, Senin (22/5) di Toba Samosir Tapanuli Utara.

Untuk terus menyebarkan pemahaman mengenai Undang-Undang Jasa Konstruksi terbaru, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi mengadakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sekaligus Supervisi Teknis Analisa Risiko Bidang Air Minum di Toba Samosir, Senin (22/5) di Toba Samosir Tapanuli Utara. Dalam pembukaan acara ini, Dirjen Bina Konstruksi Yusid Toyib menyampaikan bahwa Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ini merupakan pedoman terbaru industri jasa konstruksi Indonesia, menggantikan Undang-Undang No. 18 Tahun 1999, dimana banyak hal baru yang diatur dalam UU tersebut, dibanding UU sebelumnya. 

"Kita harus meyakini bahwa UU Jasa Konstruksi ini akan memberikan makna dan memberikan nilai tambah bagi penyelenggaraan jasa konstruksi yang kokoh, andal, berdaya saing, berkualitas, dan berkelanjutan". ujar Yusid. Yusid menyampaikan harapannya agar stakeholder pembinaan konstruksi di pusat dan daerah dapat menjadi pioner perubahan untuk memberikan nilai tambah pada sektor konstruksi di Indonesia. 

Ia juga memberikan arahan terkait sertifikasi tenaga kerja konstruksi, dimana Yusid mengandaikan bahwa jika seluruh kabupaten terlibat dalam proses sertifikasi sesuai dengan Undang-Undang, target sertifikasi dapat tercapai. Pada kesempatan tersebut, Yusid juga memperkenalkan mobil MTU (Mobile Training Unit) yang berfungsi untuk mempercepat proses sertifikasi.

Sementara itu pada kesempatan yang sama Bupati Kabupaten Toba Samosir, Darwin Siagian, mengatakan bahwa kegiatan ini penting dilakukan untuk memahami hal-hal yang dapat dilakukan atau tidap dapat dilakukan dalam hal penyelenggaraan jasa konstruksi di Toba Samosir. 

"Dengan diadakannya acara ini kita bisa mendapat pencerahan, sehingga di masa mendatang progres pra kontrak bisa cepat kita mulai", ujar Darwin. 

Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan Supervisi Teknis Bidang Air Minum. Dalam kesempatan tersebut dijelaskan mengenai peran Direktorat Jenderal Bina Konstruksi sebagai simpul Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) dan Direktorat Bina Investasi yang bertugas untuk melakukan pemetaan risiko investasi, dimana tahun ini fokus pada pemetaan risiko investasi di bidang air minum. Setelah dilakukan pemetaan risiko, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melakukan mitigasi atas risiko yang sudah diidentifikasi.

Di masa mendatang diharapkan, dengan adanya UU No. 2 Tahun 2017, penyelenggaraan jasa konstruksi di Kabupaten Toba Samosir dapat lebih baik.