Kementerian PUPR Siapkan Aturan BP2BT

02 Mei 2017  |  20:57 WIB
Share this post :
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyiapkan dasar hukum untuk pelaksanaan program bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan yang menggunakan bantuan Bank Dunia.

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyiapkan dasar hukum untuk pelaksanaan program bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan yang menggunakan bantuan Bank Dunia.

Lana Winayanti, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), mengatakan dasar hukum pelaksanaan program bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT) akan merinci tata cara pelaksanaannya.

“Dasar hukum pelaksanaan BP2BT akan dituangkan dalam peraturan menteri, dan mengatur skema baru, bukan seperti FLPP [fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan],” katanya kepada Bisnis, pekan lalu.

BP2BT merupakan hasil rancangan pemerintah yang menyasar kepemilikan rumah pertama. Skema tersebut berupa bantuan uang muka sesuai dengan jumlah tabungan yang dimiliki masyarakat.

Lana menyebut pembiayaan program itu akan menggunakan pinjaman Bank Dunia yang diperkirakan efektif pada Agustus 2017. Saat ini, pinjaman dari Bank Dunia belum dapat dicairkan lantaran masih dalam proses verifikasi untuk memulai tandatangan nota kesepahaman bersama.

Pinjaman yang resmi disetujui pada akhir Maret 2017 memungkinkan pemerintah mendapatkan dana segar sebesar US$450 juta untuk melaksanakan program perumahan.

Lana menyebut, sekitar US$215 juta dari pinjaman tersebut akan digunakan untuk membiayai program BP2BT, dan US$215 juta lainnya untuk mendukung peningkatan bantuan stimulan perumahan swadaya atau BSPS di bawah program Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan.

Sementara itu, US$20 juta sisanya akan digunakan untuk peningkatan sistem, dan kebijakan perumahan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, dan Perum Perumnas.